BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL 1
PASAL 1
Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Wakaf LMI didirikan untuk pertama kalinya bertempat kedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
PASAL 2
Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 Pukul 10.00 wib.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
PASAL 3
Lembaga ini berdasarkan Azas Islam dan Bersifat Independen serta tidak berpolitik praktis
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 4
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk turut aktif dan kreatif membantu pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat
PASAL 5
Tujuan didirikannya lembaga ini adalah untuk membentuk dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia Indonesia dengan berwawasan luas, cerdas beriman dan bertaqwa kepada Alloh Shubhanahu Wa Ta'ala sehingga Bangsa Indonesia menjadi Bangsa yang maju dan modern.
BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana yang tercantum dalam Bab III Pasal 4 dan 5 Lembaga ini menyelenggarakan:
PASAL 6
Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
01.Mendirikan Rumah Yatim Piatu, Dhu'afa, Janda dan Jompo
02.Mendirikan Rumah Pemeliharaan Orang Lanjut Usia,
(Pendok Pesantren Khusus Untuk Manula)
03.Mendirikan dan Menyelenggarakan Sekolah-sekolah,
04.Mendirikan dan Membina Yayasan,
05.Mendirikan dan Menyelenggarakan Pembangunan Islamic Centre
(Sebagai Pusat kegiatan organisasi dan Sarana Kependidikan Islam),
06.Membuka Kursus-kursus Keterampilan, Kesenian, Kebudayaan dan Olah Raga,
07.Membuka Layanan Perlindungan Konsumen, Pedagang, Produsen dan Pekerja
08.Membuka Pos Layanan Pemulasaraan Jenazah,
09.Membuka dan Menyediakan Penampungan Pengungsi,
10.Menyelenggarakan Perlindungan Hak Azasi Manusia,
11.Menjaga dan Memelihara Kelestarian Lingkungan Hidup.
02.Mendirikan Rumah Pemeliharaan Orang Lanjut Usia,
(Pendok Pesantren Khusus Untuk Manula)
03.Mendirikan dan Menyelenggarakan Sekolah-sekolah,
04.Mendirikan dan Membina Yayasan,
05.Mendirikan dan Menyelenggarakan Pembangunan Islamic Centre
(Sebagai Pusat kegiatan organisasi dan Sarana Kependidikan Islam),
06.Membuka Kursus-kursus Keterampilan, Kesenian, Kebudayaan dan Olah Raga,
07.Membuka Layanan Perlindungan Konsumen, Pedagang, Produsen dan Pekerja
08.Membuka Pos Layanan Pemulasaraan Jenazah,
09.Membuka dan Menyediakan Penampungan Pengungsi,
10.Menyelenggarakan Perlindungan Hak Azasi Manusia,
11.Menjaga dan Memelihara Kelestarian Lingkungan Hidup.
PASAL 7
Melakukan upaya penggalangan potensi dan sumberdaya keuangan umat secara akuntabel dan profesional, pengelolaan administrasi dan keuangan secara transparan, memfasilitasi pembiayaan program organisasi sesuai akad dan tujuan usaha penggalangan dana, memelihara status dan daya guna kekayaan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku
PASAL 8
Menyelenggarakan biro konsultasi, pembinaan dan pelatihan serta kajian-kajian atau diskusi, seminar, penelitian dan penerbitan.
PASAL 9
Menyelenggarakan kampanye-kampanye kemandirian ekonomi dan pendidikan
PASAL 10
Memfasilitasi komunikaksi antara masyarakat dengan pemerintah dan pengusaha dan elemen masyarakat lainnya
PASAL 11
Melakukan pendampingan terhadap rakyat yang mengalami ketertindasan, baik secara ekonomi, hukum, politik dan sosial budaya
PASAL 12
Mengadakan kerjasama dengan badan-badan lain, baik pemerintah maupun suasta, baik didalam maupun diluar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar